Pasal 1109
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Namun hak itu tidak dapat dilaksanakan, bila telah diadakan pembaruan utang dalam piutang
terhadap orang yang meninggal, dan hal itu telah diterima oleh ahli waris sebagai debitur.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1109 →