SimulasiVonis

Pasal 1109

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Namun hak itu tidak dapat dilaksanakan, bila telah diadakan pembaruan utang dalam piutang

terhadap orang yang meninggal, dan hal itu telah diterima oleh ahli waris sebagai debitur.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1108 ↑ Daftar Pasal Pasal 1110 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1109 →