SimulasiVonis

Pasal 1110

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak itu lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu tiga tahun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1109 ↑ Daftar Pasal Pasal 1111 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1110 →