SimulasiVonis

Pasal 1116

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan hukum untuk pembatalan itu lewat waktu dengan lampaunya waktu tiga tahun,

terhitung dari hari pemisahan harta peninggalan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1115 ↑ Daftar Pasal Pasal 1117 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1116 →