Pasal 1117
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan meliputi setiap akta yang bertujuan untuk
menghentikan keadaan tidak terbaginya harta peninggalan antara para sesama ahli waris, tidak
peduli apakah akta itu dibuat dengan nama jual beli, tukar menukar, perdamaian, dan
sebagainya.
Namun bila akta pemisahan harta peninggalan itu atau suatu akta yang sama dengan itu telah
dilaksanakan, maka tidak dapat dimintakan pembatalan suatu perdamaian yang telah dibuat
untuk menghilangkan keberatan-keberatan yang ada dalam akta yang pertama.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1117 →