Pasal 1123
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pembagian itu dilakukan bukan di antara semua anak-anak yang masih hidup pada waktu
kematian itu dan para keturunan orang yang meninggal lebih dahulu, maka pembagian itu
sama sekali batal, dan dapat dituntut pembagian baru dalam bentuk yang sah, baik oleh anak-
anak atau keturunan yang tidak mendapat bagian, maupun oleh mereka yang telah mendapat
bagian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1123 →