SimulasiVonis

Pasal 1124

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pembagian yang telah dibuat sesuai dengan Pasal 1121, dapat dibantah berdasarkan timbulnya

kerugian yang besamya melebihi seperempat bagian. Hal itu dapat juga dibantah, bila

pembagian itu dan apa yang telah diberikan lebih dahulu dengan dibebaskan dan pemasukan,

telah mengurangi legitieme portie untuk seorang keturunan atau lebih.

Tuntutan hukum yang diperbolehkan dalam Pasal ini lewat waktu dengan lampaunya jangka

waktu tiga tahun, terhitung dari hari meninggalnya pewaris.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1123 ↑ Daftar Pasal Pasal 1125 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1124 →