Pasal 1124
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pembagian yang telah dibuat sesuai dengan Pasal 1121, dapat dibantah berdasarkan timbulnya
kerugian yang besamya melebihi seperempat bagian. Hal itu dapat juga dibantah, bila
pembagian itu dan apa yang telah diberikan lebih dahulu dengan dibebaskan dan pemasukan,
telah mengurangi legitieme portie untuk seorang keturunan atau lebih.
Tuntutan hukum yang diperbolehkan dalam Pasal ini lewat waktu dengan lampaunya jangka
waktu tiga tahun, terhitung dari hari meninggalnya pewaris.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1124 →