Pasal 1125
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para ahli waris yang karena salah satu alasan tersebut dalam pasal yang lalu membantah
pembagian itu, harus membayar terlebih dahulu biaya yang diperlukan untuk penaksiran
barang-barang itu, dan biaya itu tetap akan menjadi beban mereka, bila ternyata tuntutan
mereka tidak beralasan.
BAB XVIII
HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1125 →