SimulasiVonis

Pasal 1125

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para ahli waris yang karena salah satu alasan tersebut dalam pasal yang lalu membantah

pembagian itu, harus membayar terlebih dahulu biaya yang diperlukan untuk penaksiran

barang-barang itu, dan biaya itu tetap akan menjadi beban mereka, bila ternyata tuntutan

mereka tidak beralasan.

BAB XVIII

HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1124 ↑ Daftar Pasal Pasal 1126 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1125 →