Pasal 1126
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas
warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu
dianggap tidak terurus.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1126 →