SimulasiVonis

Pasal 1126

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas

warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu

dianggap tidak terurus.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1125 ↑ Daftar Pasal Pasal 1127 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1126 →