SimulasiVonis

Pasal 1127

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus

yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk

melunasi utang pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib

memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam hal ada

perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan. Pengadilan itu atas permohonan

orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai

Harta Peninggalan akan mengambil keputusan tanpa persidangan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1126 ↑ Daftar Pasal Pasal 1128 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1127 →