Pasal 1127
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus
yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk
melunasi utang pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib
memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam hal ada
perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan. Pengadilan itu atas permohonan
orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai
Harta Peninggalan akan mengambil keputusan tanpa persidangan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1127 →