Pasal 1128
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Balai Harta Peninggalan setelah mengadakan penyegelan yang dianggap perlu, wajib untuk
mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, dan mengurusnya serta membereskannya.
Balai itu wajib untuk melacak para ahli waris, dengan cara memasang panggilan melalui surat
kabar resmi, atau dengan cara lain yang lebih tepat. Balai itu harus bertindak dalam Pengadilan
mengenai tuntutan-tuntutan hukum yang telah diajukan terhadap harta peninggalan itu, dan
menjalankan serta melanjutkan hak-hak dari orang yang telah meninggal itu, dan memberikan
perhitungan mengenai pengurusannya kepada orang yang seharusnya melakukan perhitungan
itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1128 →