SimulasiVonis

Pasal 1128

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Balai Harta Peninggalan setelah mengadakan penyegelan yang dianggap perlu, wajib untuk

mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, dan mengurusnya serta membereskannya.

Balai itu wajib untuk melacak para ahli waris, dengan cara memasang panggilan melalui surat

kabar resmi, atau dengan cara lain yang lebih tepat. Balai itu harus bertindak dalam Pengadilan

mengenai tuntutan-tuntutan hukum yang telah diajukan terhadap harta peninggalan itu, dan

menjalankan serta melanjutkan hak-hak dari orang yang telah meninggal itu, dan memberikan

perhitungan mengenai pengurusannya kepada orang yang seharusnya melakukan perhitungan

itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1127 ↑ Daftar Pasal Pasal 1129 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1128 →