SimulasiVonis

Pasal 1129

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada

ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang

berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1128 ↑ Daftar Pasal Pasal 1130 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1129 →