Pasal 1129
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada
ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang
berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1129 →