SimulasiVonis

Pasal 13

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila daftar tidak pernah ada, atau telah hilang dipalsui, diubah, robek, dimusnahkan,

digelapkan atau dirusak, bila ada akta yang tidak terdapat dalam daftar itu atau bila dalam akta

yang dibukukan terdapat kesesatan, kekeliruan atau kesalahan lain maka hal-hal itu dapat

menjadi dasar untuk mengadakan penambahan atau perbaikan dalam daftar itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 12 ↑ Daftar Pasal Pasal 14 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 13 →