Pasal 13
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila daftar tidak pernah ada, atau telah hilang dipalsui, diubah, robek, dimusnahkan,
digelapkan atau dirusak, bila ada akta yang tidak terdapat dalam daftar itu atau bila dalam akta
yang dibukukan terdapat kesesatan, kekeliruan atau kesalahan lain maka hal-hal itu dapat
menjadi dasar untuk mengadakan penambahan atau perbaikan dalam daftar itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 13 →