SimulasiVonis

Pasal 1207

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila terjadi pengurangan pada barang tersebut karena kesalahan atau ke!engahan pihak ketiga

yang menguasai barang sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditur hipotek, maka hal

tersebut menimbulkan tuntutan hukum kepadanya untuk mengganti kerugian; dan ia tidak

dapat menuntut kembali biaya dan perbaikan yang te!ah di!akukannya, kecuali sebesar

pertambahan harga barang itu, yang disebabkan oleh perbaikan tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1206 ↑ Daftar Pasal Pasal 1208 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1207 →