Pasal 1207
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila terjadi pengurangan pada barang tersebut karena kesalahan atau ke!engahan pihak ketiga
yang menguasai barang sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditur hipotek, maka hal
tersebut menimbulkan tuntutan hukum kepadanya untuk mengganti kerugian; dan ia tidak
dapat menuntut kembali biaya dan perbaikan yang te!ah di!akukannya, kecuali sebesar
pertambahan harga barang itu, yang disebabkan oleh perbaikan tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1207 →