SimulasiVonis

Pasal 1208

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pihak ketiga yang menguasai barang, sekedar te!ah membayar utang hipotek itu atau menderita

penjualan harta bendanya akibat putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan,

berhak menuntut jaminan terhadap gangguan dan tuntutan dari debitur.

BAGIAN 5

Hapusnya Hipotek

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1207 ↑ Daftar Pasal Pasal 1209 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1208 →