Pasal 1209
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hipotek hapus:
1. karena hapusnya perikatan pokoknya
2. karena pe!epasan hipotek itu o!eh kreditur;
3. karena pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1209 →