Pasal 1210
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang yang telah membe!i barang yang berbeban, baik pada penjualan sebagai pelaksanaan
putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, maupun pada penjualan
sukarela untuk harga yang ditentukan dalam bentuk uang, dapat menuntut agar persil yang
dibelinya dibebaskan dari segala beban hipotek yang melampaui harga pembeliannya, dengan
menaati segala peraturan yang diberikan dalam pasal-pasal berikut. Namun pemurnian itu tidak
akan terjadi pada penjualan sukarela, bila pihak-pihak yang berjanji pada waktu mengadakan
hipotek telah menyepakati hal itu dan persyaratan perjanjian itu telah didaftarkan dalam daftar
umum. Persyaratan perjanjian demikian hanya dapat dibuat oleh kreditur hipotek pertama.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1210 →