Pasal 1236
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan
dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-
baiknya untuk menyelamatkannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1236 →