SimulasiVonis

Pasal 1249

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar

suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak lain-lain tak boleh

diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1248 ↑ Daftar Pasal Pasal 1250 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1249 →