Pengacara-ku

Pasal 1250

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian

biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas

bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-

undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu

dibuktikan adanya suatu kerugian o!eh kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu

baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan

bahwa hal itu berlaku demi hukum.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1249 ↑ Daftar Pasal Pasal 1251 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1250 →