SimulasiVonis

Pasal 1251

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bunga uang pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga, baik karena suatu

permohonan di muka Pengadilan, maupun karena suatu persetujuan yang khusus, asal saja

permintaan atau persetujuan tersebut adalah mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu

tahun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1250 ↑ Daftar Pasal Pasal 1252 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1251 →