Pasal 1290
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kreditur yang menerima bagian salah satu debitur tanpa melepaskan haknya berdasarkan utang
tanggung renteng sendiri atau hak-haknya pada umumnya, tidak menghapuskan haknya secara
tanggung renteng, melainkan hanya terhadap debitur tadi.
Kreditur tidak dianggap membebaskan debitur dari perikatan tanggung-menanggung, jika dia
menerima suatu jumlah sebesar bagian debitur itu dalam seluruh utang, sedangkan surat bukti
pembayaran tidak secara tegas menyatakan bahwa apa yang diterimanya adalah untuk bagian
orang tersebut. Hal yang sama berlaku terhadap tuntutan yang ditujukan kepada salah satu
debitur, selama orang ini belum membenarkan tuntutan tersebut, atau selama perkara belum
diputus oleh Hakim.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1290 →