SimulasiVonis

Pasal 1291

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kreditur yang menerima secara tersendiri dan tanpa syarat bagian dari salah satu debitur dalam

pembayaran bunga tunggakan dari suatu utang, hanya kehilangan haknya sendiri terhadap

bunga yang telah harus dibayar dan tidak terhadap bunga yang belum tiba waktunya untuk

ditagih atau utang pokok, kecuali bila pembayaran tersendiri itu telah terjadi selama sepuluh

tahun berturut-turut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1290 ↑ Daftar Pasal Pasal 1292 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1291 →