Pasal 1291
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kreditur yang menerima secara tersendiri dan tanpa syarat bagian dari salah satu debitur dalam
pembayaran bunga tunggakan dari suatu utang, hanya kehilangan haknya sendiri terhadap
bunga yang telah harus dibayar dan tidak terhadap bunga yang belum tiba waktunya untuk
ditagih atau utang pokok, kecuali bila pembayaran tersendiri itu telah terjadi selama sepuluh
tahun berturut-turut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1291 →