Pasal 1363
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa menjual suatu barang yang diterimanya dengan itikad baik, sebagai pembayaran
yang diwajibkan, cukup memberikan kembali harganya. Jika Ia dengan itikad baik telah
memberikan barang itu dengan cuma-cuma kepada orang lain, maka ía tak usah
mengembalikan sesuatu apa pun.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1363 →