SimulasiVonis

Pasal 1363

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa menjual suatu barang yang diterimanya dengan itikad baik, sebagai pembayaran

yang diwajibkan, cukup memberikan kembali harganya. Jika Ia dengan itikad baik telah

memberikan barang itu dengan cuma-cuma kepada orang lain, maka ía tak usah

mengembalikan sesuatu apa pun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1362 ↑ Daftar Pasal Pasal 1364 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1363 →