SimulasiVonis

Pasal 1411

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kreditur yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh debitur

setelah penitipan itu, dikuatkan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang

pasti, tidak dapat lagi menggunakan hak-hak istimewanya atau hipotek yang melekat pada

piutang tersebut untuk menuntut pembayaran piutangnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1410 ↑ Daftar Pasal Pasal 1412 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1411 →