Pasal 1411
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kreditur yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh debitur
setelah penitipan itu, dikuatkan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
pasti, tidak dapat lagi menggunakan hak-hak istimewanya atau hipotek yang melekat pada
piutang tersebut untuk menuntut pembayaran piutangnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1411 →