SimulasiVonis

Pasal 1418

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kreditur yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan, tak dapat menuntut orang

tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh pailit atau nyata-nyata tak

mampu, kecuali jika hak untuk menuntut itu dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan,

atau jika debitur yang telah ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah nyata-

nyata bangkrut, atau kekayaannya telah berada dalam keadaan terus-menerus merosot.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1417 ↑ Daftar Pasal Pasal 1419 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1418 →