Pasal 1418
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kreditur yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan, tak dapat menuntut orang
tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh pailit atau nyata-nyata tak
mampu, kecuali jika hak untuk menuntut itu dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan,
atau jika debitur yang telah ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah nyata-
nyata bangkrut, atau kekayaannya telah berada dalam keadaan terus-menerus merosot.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1418 →