Pasal 1419
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Debitur yang dengan pemindahan telah mengikatkan dininya kepada seorang kreditur baru
dan dengan demikian telah dibebaskan dan kreditur lama, tak dapat mengajukan terhadap
kreditur baru itu tangkisan-tangkisan yang sebenarnya dapat ia ajukan terhadap kreditur lama,
meskipun ini tidak dikatakannya sewaktu membuat perikatan baru; namun dalam hal yang
terakhir ini tidaklah berkurang haknya untuk menuntut kreditur lama.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1419 →