SimulasiVonis

Pasal 1419

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Debitur yang dengan pemindahan telah mengikatkan dininya kepada seorang kreditur baru

dan dengan demikian telah dibebaskan dan kreditur lama, tak dapat mengajukan terhadap

kreditur baru itu tangkisan-tangkisan yang sebenarnya dapat ia ajukan terhadap kreditur lama,

meskipun ini tidak dikatakannya sewaktu membuat perikatan baru; namun dalam hal yang

terakhir ini tidaklah berkurang haknya untuk menuntut kreditur lama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1418 ↑ Daftar Pasal Pasal 1420 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1419 →