SimulasiVonis

Pasal 1420

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi

suatu pembaruan utang. Hal yang sama berlaku jika kreditur hanya menunjuk seseorang yang

diwajibkan menerima pembayaran utang untuknya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1419 ↑ Daftar Pasal Pasal 1421 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1420 →