Pasal 1420
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi
suatu pembaruan utang. Hal yang sama berlaku jika kreditur hanya menunjuk seseorang yang
diwajibkan menerima pembayaran utang untuknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1420 →