Pengacara-ku

Pasal 1421

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang

baru yang menggantikannya, kecuali jika hal itu secara tegas dipertahankan oleh debitur.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1420 ↑ Daftar Pasal Pasal 1422 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1421 →