SimulasiVonis

Pasal 1422

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pembaruan utang diadakan dengan penunjukan seorang debitur baru yang menggantikan

debitur lama, maka hak-hak istimewa dan hipotek-hipotek yang dan semula melekat pada

piutang, tidak berpindah ke barang debitur baru.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1421 ↑ Daftar Pasal Pasal 1423 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1422 →