Pasal 1431
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang debitur yang secara murni dan sederhana telah menyetujui pemindahan hak-hak yang
dilakukan oleh kreditur kepada seorang pihak ketiga, tak boleh lagi menggunakan terhadap
pihak ketiga ini suatu perjumpaan utang yang sedianya dapat diajukan kepada kreditur sebelum
pemindahan hak-hak tersebut. Pemindahan hak-hak yang tidak disetujui oleh debitur, tetapi
telah diberitahukan kepadanya, hanyalah menghalangi perjumpaan utang-utang yang lahir
sesudah pemberitahuan tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1431 →