SimulasiVonis

Pasal 1431

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang debitur yang secara murni dan sederhana telah menyetujui pemindahan hak-hak yang

dilakukan oleh kreditur kepada seorang pihak ketiga, tak boleh lagi menggunakan terhadap

pihak ketiga ini suatu perjumpaan utang yang sedianya dapat diajukan kepada kreditur sebelum

pemindahan hak-hak tersebut. Pemindahan hak-hak yang tidak disetujui oleh debitur, tetapi

telah diberitahukan kepadanya, hanyalah menghalangi perjumpaan utang-utang yang lahir

sesudah pemberitahuan tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1430 ↑ Daftar Pasal Pasal 1432 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1431 →