SimulasiVonis

Pasal 1432

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika utang-utang kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama, maka utang-utang

itu tidak dapat diperjumpakan tanpa mengganti biaya pengiriman.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1431 ↑ Daftar Pasal Pasal 1433 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1432 →