Pasal 1433
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika terdapat sebagian utang yang harus diperjumpakan dan dapat ditagih dan satu orang, maka
dalam melakukan perjumpaan, harus diturut peraturan-peraturan yang ditulis dalam pasal
1399.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1433 →