SimulasiVonis

Pasal 1433

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika terdapat sebagian utang yang harus diperjumpakan dan dapat ditagih dan satu orang, maka

dalam melakukan perjumpaan, harus diturut peraturan-peraturan yang ditulis dalam pasal

1399.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1432 ↑ Daftar Pasal Pasal 1434 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1433 →