SimulasiVonis

Pasal 1434

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perjumpaan tidak dapat terjadi atas kerugian hak yang diperoleh seorang pihak ketiga. Dengan

demikian, seorang debitur yang kemudian menjadi kreditur pula, setelah pihak ketiga menyita

barang yang harus dibayarkan, tak dapat menggunakan perjumpaan utang atas kerugian si

penyita.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1433 ↑ Daftar Pasal Pasal 1435 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1434 →