SimulasiVonis

Pasal 1435

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seseorang yang telah membayar suatu utang yang telah dihapuskan demi hukum karena

perjumpaan, pada waktu menagih suatu piutang yang tidak diperjumpakan, tak dapat lagi

menggunakan hak istimewa dan hipotek-hipotek yang melekat pada piutang itu untuk kerugian

pihak ketiga, kecuali jika ada suatu alasan sah yang menyebabkan ia tidak tahu tentang adanya

piutang tersebut yang seharusnya diperjumpakan dengan utangnya.

BAGIAN 5

Percampuran Utang

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1434 ↑ Daftar Pasal Pasal 1436 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1435 →