Pasal 1435
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seseorang yang telah membayar suatu utang yang telah dihapuskan demi hukum karena
perjumpaan, pada waktu menagih suatu piutang yang tidak diperjumpakan, tak dapat lagi
menggunakan hak istimewa dan hipotek-hipotek yang melekat pada piutang itu untuk kerugian
pihak ketiga, kecuali jika ada suatu alasan sah yang menyebabkan ia tidak tahu tentang adanya
piutang tersebut yang seharusnya diperjumpakan dengan utangnya.
BAGIAN 5
Percampuran Utang
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1435 →