Pengacara-ku

Pasal 1444

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau

hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah

perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai

menyerahkannya.

Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung

terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan

musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah

diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang

dikemukakannya.

Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang

itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1443 ↑ Daftar Pasal Pasal 1445 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1444 →