Pasal 1444
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau
hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah
perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai
menyerahkannya.
Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung
terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan
musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah
diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang
dikemukakannya.
Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang
itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1444 →