SimulasiVonis

Pasal 1445

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan

debitur, maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang

tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur.

BAGIAN 8

Kebatalan dan Pembatalan Perikatan

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1444 ↑ Daftar Pasal Pasal 1446 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1445 →