Pasal 1445
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan
debitur, maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang
tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur.
BAGIAN 8
Kebatalan dan Pembatalan Perikatan
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1445 →