Pasal 1446
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di
bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dan
pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau
pengampuannya.
Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa
yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut
tidak melampaui batas kekuasaan mereka.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1446 →