SimulasiVonis

Pasal 1446

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di

bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dan

pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau

pengampuannya.

Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa

yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut

tidak melampaui batas kekuasaan mereka.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1445 ↑ Daftar Pasal Pasal 1447 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1446 →