SimulasiVonis

Pasal 1495

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal ada janji yang sama, jika terjadi penuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan

barang yang dijual kepada seseorang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga

pembelian, kecuali bila pembeli sewaktu pembelian diadakan telah mengetahui adanya

penghukuman untuk menyerahkan barang yang dibelinya itu, atau membeli barang itu dengan

menyatakan akan memikul sendiri untung ruginya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1494 ↑ Daftar Pasal Pasal 1496 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1495 →