Pasal 1495
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal ada janji yang sama, jika terjadi penuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan
barang yang dijual kepada seseorang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga
pembelian, kecuali bila pembeli sewaktu pembelian diadakan telah mengetahui adanya
penghukuman untuk menyerahkan barang yang dibelinya itu, atau membeli barang itu dengan
menyatakan akan memikul sendiri untung ruginya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1495 →