Pasal 1496
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika dijanjikan penanggungan atau jika tidak dijanjikan apa-apa, maka pembeli dalam hal
adanya tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dibelinya kepada
seseorang, berhak menuntut kembali dari penjual:
1. pengembalian uang harga pembelian;
2. pengembalian hasil, jika ia wajib menyerahkan hasil itu kepada pemilik yang melakukan
tuntutan itu;
3. biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan pembeli untuk ditanggung, begitu
pula biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat asal;
4. penggantian biaya, kerugian dan bunga serta biaya perkara mengenai pembelian dan
penyerahan, sekedar itu telah dibayar oleh pembeli.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1496 →