SimulasiVonis

Pasal 1496

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika dijanjikan penanggungan atau jika tidak dijanjikan apa-apa, maka pembeli dalam hal

adanya tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dibelinya kepada

seseorang, berhak menuntut kembali dari penjual:

1. pengembalian uang harga pembelian;

2. pengembalian hasil, jika ia wajib menyerahkan hasil itu kepada pemilik yang melakukan

tuntutan itu;

3. biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan pembeli untuk ditanggung, begitu

pula biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat asal;

4. penggantian biaya, kerugian dan bunga serta biaya perkara mengenai pembelian dan

penyerahan, sekedar itu telah dibayar oleh pembeli.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1495 ↑ Daftar Pasal Pasal 1497 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1496 →