Pasal 1497
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika ternyata bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah
merosot harganya atau sangat rusak, baik karena kelalaian pembeli maupun karena keadaan
memaksa, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian seluruhnya.
Tetapi jika pembeli telah mendapat keuntungan karena kerugian yang disebabkan olehnya,
maka penjual berhak mengurangi barang-barang tersebut dengan suatu jumlah yang sama
dengan keuntungan tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1497 →