SimulasiVonis

Pasal 1497

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika ternyata bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah

merosot harganya atau sangat rusak, baik karena kelalaian pembeli maupun karena keadaan

memaksa, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian seluruhnya.

Tetapi jika pembeli telah mendapat keuntungan karena kerugian yang disebabkan olehnya,

maka penjual berhak mengurangi barang-barang tersebut dengan suatu jumlah yang sama

dengan keuntungan tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1496 ↑ Daftar Pasal Pasal 1498 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1497 →