SimulasiVonis

Pasal 1498

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika ternyata pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah bertambah

harganya, meskipun tanpa perbuatan pembeli, maka penjual wajib untuk membayar kepada

pembeli itu apa yang melebihi uang harga pembelian itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1497 ↑ Daftar Pasal Pasal 1499 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1498 →