Pasal 1498
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika ternyata pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah bertambah
harganya, meskipun tanpa perbuatan pembeli, maka penjual wajib untuk membayar kepada
pembeli itu apa yang melebihi uang harga pembelian itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1498 →