Pasal 1499
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penjual wajib mengembalikan kepada pembeli atau menyuruh orang yang mengadakan
penuntutan hak melalui hukum untuk mengembalikan segala sesuatu yang telah dikeluarkan
oleh pembeli untuk pembetulan dan perbaikan yang perlu pada barang yang bersangkutan.
Jika penjual telah menjual barang orang lain dengan itikad buruk, maka ia wajib
mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan pembeli, bahkan juga biaya yang
dikeluarkannya semata-mata untuk memperindah atau mengubah bentuk barangnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1499 →