SimulasiVonis

Pasal 1499

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penjual wajib mengembalikan kepada pembeli atau menyuruh orang yang mengadakan

penuntutan hak melalui hukum untuk mengembalikan segala sesuatu yang telah dikeluarkan

oleh pembeli untuk pembetulan dan perbaikan yang perlu pada barang yang bersangkutan.

Jika penjual telah menjual barang orang lain dengan itikad buruk, maka ia wajib

mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan pembeli, bahkan juga biaya yang

dikeluarkannya semata-mata untuk memperindah atau mengubah bentuk barangnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1498 ↑ Daftar Pasal Pasal 1500 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1499 →