Pasal 1500
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika hanya sebagian dari barang itu yang dituntut, sedangkan bagian itu, dalam hubungan
dengan keseluruhannya adalah sedemikian penting sehingga pembeli tidak akan membeli
barang itu, seandainya bagian itu tidak ada, maka ia dapat meminta pembatalan pembeliannya,
asal ia memajukan tuntutan untuk itu dalam satu tahun setelah hari putusan atas penuntutan
hak melalui hukum memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1500 →