SimulasiVonis

Pasal 1500

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika hanya sebagian dari barang itu yang dituntut, sedangkan bagian itu, dalam hubungan

dengan keseluruhannya adalah sedemikian penting sehingga pembeli tidak akan membeli

barang itu, seandainya bagian itu tidak ada, maka ia dapat meminta pembatalan pembeliannya,

asal ia memajukan tuntutan untuk itu dalam satu tahun setelah hari putusan atas penuntutan

hak melalui hukum memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1499 ↑ Daftar Pasal Pasal 1501 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1500 →