Pasal 1501
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal adanya hukuman untuk menyerahkan sebagian barang yang dijual itu, bila jual beli
tidak dibatalkan, pembeli harus diberi ganti rugi untuk bagian yang harus diserahkan, menurut
harga taksiran sewaktu ia diharuskan menyerahkan sebagian dari barangnya itu, tetapi tidak
menurut perimbangan dengan seluruh harga pembelian, entah barang yang dijual itu telah naik
atau telah turun harganya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1501 →