SimulasiVonis

Pasal 1502

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika ternyata bahwa barang yang dijual itu dibebani dengan pengabdian- pengabdian

pekarangan tetapi hal itu tidak diberitahukan kepada pembeli, sedangkan pengabdian-

pengabdian pekarangan itu sedemikian penting, sehingga dapat diduga bahwa pembeli tidak

akan melakukan pembelian jika hal itu diketahuinya, maka ia dapat menuntut pembatalan

pembelian, kecuali jika ia memilih menerima ganti rugi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1501 ↑ Daftar Pasal Pasal 1503 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1502 →