Pasal 1502
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika ternyata bahwa barang yang dijual itu dibebani dengan pengabdian- pengabdian
pekarangan tetapi hal itu tidak diberitahukan kepada pembeli, sedangkan pengabdian-
pengabdian pekarangan itu sedemikian penting, sehingga dapat diduga bahwa pembeli tidak
akan melakukan pembelian jika hal itu diketahuinya, maka ia dapat menuntut pembatalan
pembelian, kecuali jika ia memilih menerima ganti rugi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1502 →