Pasal 1508
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang
harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan
bunga.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1508 →