SimulasiVonis

Pasal 1508

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang

harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan

bunga.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1507 ↑ Daftar Pasal Pasal 1509 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1508 →