SimulasiVonis

Pasal 1509

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan

uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan

penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1508 ↑ Daftar Pasal Pasal 1510 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1509 →