Pasal 1509
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan
uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan
penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1509 →