Pasal 1510
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika barang yang mengandung cacat-cacat tersembunyi itu musnah karena cacat- cacat itu,
maka kerugian dipikul oleh penjual yang terhadap pembeli wajib mengembalikan uang harga
pembelian dan mengganti segala kerugian lain yang disebut dalam kedua pasal yang lalu; tetapi
kerugian yang disebabkan kejadian yang tak disengaja, harus dipikul oleh pembeli.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1510 →