SimulasiVonis

Pasal 1510

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika barang yang mengandung cacat-cacat tersembunyi itu musnah karena cacat- cacat itu,

maka kerugian dipikul oleh penjual yang terhadap pembeli wajib mengembalikan uang harga

pembelian dan mengganti segala kerugian lain yang disebut dalam kedua pasal yang lalu; tetapi

kerugian yang disebabkan kejadian yang tak disengaja, harus dipikul oleh pembeli.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1509 ↑ Daftar Pasal Pasal 1511 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1510 →