Pasal 1516
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika dalam menguasai barang itu pembeli diganggu oleh suatu tuntutan hukum yang didasarkan
hipotek atau suatu tuntutan untuk memperoleh kembali barang tersebut, atau jika pembeli
mempunyai suatu alasan yang patut untuk khawatir akan diganggu dalam penguasaannya,
maka ia dapat menangguhkan pembayaran harga pembelian sampai penjual menghentikan
gangguan tersebut, kecuali jika penjual memilih memberikan jaminan atau jika telah
diperjanjikan bahwa pembeli wajib membayar tanpa mendapat jaminan atas segala gangguan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1516 →