SimulasiVonis

Pasal 1516

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika dalam menguasai barang itu pembeli diganggu oleh suatu tuntutan hukum yang didasarkan

hipotek atau suatu tuntutan untuk memperoleh kembali barang tersebut, atau jika pembeli

mempunyai suatu alasan yang patut untuk khawatir akan diganggu dalam penguasaannya,

maka ia dapat menangguhkan pembayaran harga pembelian sampai penjual menghentikan

gangguan tersebut, kecuali jika penjual memilih memberikan jaminan atau jika telah

diperjanjikan bahwa pembeli wajib membayar tanpa mendapat jaminan atas segala gangguan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1515 ↑ Daftar Pasal Pasal 1517 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1516 →