SimulasiVonis

Pasal 1517

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan jual

beli itu menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1516 ↑ Daftar Pasal Pasal 1518 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1517 →